Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Tuesday, October 15, 2024

Accounting Insight: Bea Meterai, Si Kecil yang Berharga!


Accounting Insight: Bea Meterai, Si Kecil yang Berharga!



Bea Meterai, elemen kecil namun sangat penting dalam berbagai transaksi hukum dan finansial. Bea Meterai bukan sekadar pajak, tetapi merupakan fondasi yang memperkuat legalitas dokumen-dokumen penting yang Anda gunakan sehari-hari.

Dalam berbagai transaksi hukum dan finansial, Bea Meterai memainkan peran krusial. Pajak ini dikenakan pada dokumen-dokumen bernilai hukum tinggi, seperti perjanjian bisnis, akta notaris, dan surat berharga, yang berfungsi sebagai bukti sah di pengadilan. Dengan memahami dan mematuhi aturan Bea Meterai, Anda tidak hanya memastikan setiap transaksi memiliki kekuatan hukum yang jelas, tetapi juga menghindari potensi sengketa di masa depan.

Dalam laman ini, Anda akan menemukan penjelasan lengkap mengenai tarif, objek, serta sanksi administratif dalam Bea Meterai, lho! Mari kita telusuri lebih dalam untuk memahami Bea Meterai di Indonesia.


Pengertian Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak. Dokumen yang memerlukan materai biasanya adalah dokumen yang memiliki nilai hukum tinggi atau transaksi finansial yang signifikan. 

Tarif Bea Meterai

Bea meterai merupakan jenis pajak dengan tarif tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya. Tarif bea meterai di Indonesia diatur oleh pemerintah dan dapat berubah sesuai dengan peraturan terbaru. Mulai 1 Januari 2021, Tarif Bea Meterai adalah Rp 10.000,- dan dikenakan satu kali untuk setiap dokumen sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2020.


Objek Bea Meterai

Objek bea meterai mencakup berbagai dokumen dan transaksi yang diakui secara hukum. Bea meterai dikenakan atas:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.

  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.


Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana poin a meliputi:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta kerangkanya.

  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

  3. Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya.

  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

  • Menyebutkan penerimaan uang; atau

  • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

  1. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Sanksi Administratif Bea Meterai

Bea Meterai yang terutang karena tidak atau kurang dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutangnya Bea Meterai ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% dari Bea Meterai yang terutang. Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian merupakan pihak yang terutang.


Sumber: 

https://www.pajak.go.id/id/bea-meterai-0

https://www.pajak.go.id/id/bea-meterai

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi-umum/publikasi-kemenkeu/bea-meterai.html

https://pajakmania.com/pemeteraian-kemudian/ 


Dengan mempelajari informasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai Bea Meterai. Selamat belajar!


No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini