Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas pajak yang mendasar bagi setiap individu atau entitas yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia. Meskipun sering kali dianggap sebagai formalitas belaka, NPWP memiliki peran yang sangat penting dalam dunia bisnis. Mari kita telusuri lebih jauh tentang apa itu NPWP dan mengapa hal itu relevan bagi pengusaha dan perusahaan.
Apa itu NPWP?
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada setiap orang atau entitas yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia. Ini adalah cara pemerintah untuk melacak pembayaran pajak dan mengidentifikasi kontributor pajak. NPWP terdiri dari 15 digit angka dan digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan pajak. Namun, sejak 1 Juli 2024 diberlakukan secara menyeluruh bagi layanan administrasi perpajakan dengan menggunakan format baru yaitu menggunakan pemadanan NPWP menjadi NIK, walaupun sebenarnya sejak 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023 sudah mulai diberlakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 sebagai regulasi pelaksana Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Mengapa NPWP itu Penting?
Kepatuhan Pajak
NPWP membantu dalam memastikan kepatuhan pajak, karena setiap transaksi keuangan dan pajak terkait harus terhubung dengan nomor tersebut.
Pelaporan Pajak
NPWP digunakan untuk melaporkan pendapatan, mengajukan pajak penghasilan, dan memenuhi kewajiban pajak lainnya kepada DJP.
Transaksi Bisnis
NPWP seringkali diperlukan dalam transaksi bisnis, seperti pembukaan rekening bank, pembelian properti, atau pengajuan kredit.
Kegunaan Administratif
NPWP digunakan untuk tujuan administratif, seperti pendaftaran usaha, pemberian izin, atau penandatanganan kontrak.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Memadankan NIK-NPWP
Apabila tidak melakukan pemadanan NIK hingga batas waktu yang ditentukan, wajib pajak dianggap tidak memiliki NPWP. Sehingga akan menghadapi sejumlah konsekuensi seperti:
Tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik.
Dikenakan tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% dari tarif normal sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Bagaimana Cara Melakukan Pemadanan NPWP Menjadi NIK?
Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa pemadanan NPWP menjadi NIK sudah mulai diberlakukan secara menyeluruh sejak 1 Juli 2024 sebagaimana dicantumkan melalui PMK No 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK No. 112/PMK.03/2022. Adapun cara pemadanan NIK dan NPWP adalah sebagai berikut:
Login melalui laman djponline.pajak.go.id.
Jika NIK sudah valid, wajib pajak dapat login menggunakan NIK tersebut;
Jika NIK dinyatakan belum valid, wajib pajak harus terlebih dahulu login memakai NPWP;
Selanjutnya, masukkan password akun DJP online.
Jika sudah berhasil login, informasi terkait NIK/NPWP16 akan muncul di NPWP terbaru.
Berikutnya, masuk ke menu pemutakhiran data utama
Kita dapat memasukkan NIK di menu tersebut;
Pilih opsi validasi;
Jika sudah berhasil validasi, pemadanan NIK dan NPWP telah berlangsung. Dengan kata lain, NIK telah bisa digunakan sebagai NPWP.
Pilih opsi pemutakhiran data lainnya
Jika data NIK berhasil diinput, Kita dapat memasukkan informasi data diri yang meliputi nama lengkap, alamat, nomor ponsel untuk memenuhi urusan pajak dan lain sebagainya.
Sekarang sudah tahu kan tentang NPWP? NPWP adalah identitas pajak yang penting bagi individu dan entitas di Indonesia. Dengan memadankan NPWP menjadi NIK, proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Memiliki NPWP yang sah, Kita dapat memenuhi kewajiban perpajakan Kita dengan lebih efisien dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Jadi, pastikan Kita memiliki NPWP yang valid dan terdaftar untuk menjaga kepatuhan perpajakan Kita.
Sumber:
Amila, R., & Qadri, R. A. (2023). NPWP vs NIK: Integrating the Single Identity Number in Taxation. Journal of Social Entrepreneurship Theory and Practice, 2(2), 76–87. https://doi.org/10.31098/jsetp.v2i2.2054
https://klikpajak.id/blog/nik-ktp-jadi-npwp/
https://klikpajak.id/blog/pemadanan-nik-npwp/
https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/ayo-segera-padankan-nik-npwp-begini-caranya
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini