Dalam laman ini, Anda akan menemukan penjelasan lengkap
mengenai perubahan tarif dan objek PPN. Mari kita telusuri lebih dalam untuk
memahami bagaimana perubahan PPN di Indonesia.
Pengertian PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan
atas transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia. Terdapat dua istilah
penting yaitu pajak keluaran dan pajak masukan.
- Pajak keluaran adalah PPN yang dikenakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika mereka melakukan penjualan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
- Pajak masukan adalah PPN yang dikenakan oleh PKP saat mereka membeli barang kena pajak atau menerima jasa kena pajak.
Mekanisme ini memastikan bahwa PPN hanya dikenakan pada
nilai tambah dari suatu barang atau jasa.
Tarif PPN
Pada 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di
Indonesia meningkat dari 10% menjadi 11%, menempatkan Indonesia di posisi kedua
tertinggi di Asia Tenggara setelah Filipina. Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN
ini akan kembali naik menjadi 12%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), atas pengesahan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 29 Oktober 2021.
Keputusan untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 11 persen
bertujuan mendorong pencapaian target penerimaan pajak dan sebagai salah satu
langkah untuk mengatasi dampak ekonomi pada tahun 2022. Oleh karena itu
kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan
terhadap penerimaan pajak.
Objek PPN
Menurut (Kharisma et al., 2023b dalam Meiyasa et al, 2024), telah disebutkan mengenai objek pajak yang dikenai PPN dan tidak dikenai PPN. Objek pajak yang dikenai tarif PPN sebesar 11 persen yaitu:
- Pengusaha melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Pemberian Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah Bea Cukai
- Melakukan proses Impor Barang yang dikenai Pajak
- Pemanfaatan Barang yang dikenai Pajak tidak berwujud berasal dari luarwilayah
- Pabean di dalam Daerah Pabean, diolah oleh petugas pabean yang kompeten
- Penggunaan layanan Kena Pajak dari luar Wilayah Bea Cukai di dalam.
- Pengusaha yang terdaftar sebagai pengusaha Kena Pajak (PKP) menjalankan aktivitas ekspor barang.
- Pajak yang bersifat nyata atau tidak dapat dirasakan dan tata cara ekspor jasa yang dikenai pajak
Objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) sebesar 11 persen, meliputi:
- Barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi:
- Barang-barang yang termasuk dalam golongan kebutuhan utama, seperti beras, kedelai, jagung, daging, telur, buah-buahan, sayur-sayuran, susu, sagu, garam, dan gula konsumsi, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Makanan dan minuman yang telah disajikan di berbagai tempat seperti hotel, restoran, rumah makan, warung, dan tempat sejenisnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat maupun yang dibawa pulang. Penerimaan pajak dari makanan dan minuman ini merupakan bagian dari sistem pajak daerah dan retribusi daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait
- Mata uang, dokumen keuangan, dan emas batangan yang digunakan sebagai kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yaitu:
- Jasa keagamaan
- Jasa seni dan hiburan yang telah diatur dalam peraturan pajak daerah dan retribusi daerah mencakup semua jenis layanan yang ditawarkan oleh para seniman dan hiburan yang termasuk dalam kategori objek pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa layanan perhotelan, yang disediakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah, dan mencakup penyewaan kamar serta ruang di hotel yang termasuk dalam kewenangan pajak dan retribusi daerah.
- Jasa layanan yang diberikan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara menyeluruh, mencakup segala jenis layanan terkait dengan aktivitas pelayanan yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan regulasi perundang-undangan, dan tidak dapat diberikan oleh entitas bisnis lain.
- Jasa layanan penyediaan ruang parkir, sesuai dengan ketentuan hukum tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tindakan yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir, telah dijadikan sebagai objek pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa layanan katering atau penyediaan makanan dan minuman untuk acara tertentu, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, mencakup semua jenis layanan yang menyediakan makanan dan minuman, merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
Dengan mempelajari informasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai perubahan tarif PPN beserta objeknya. Selamat belajar!
Sumber:
Apriana, W., & Yuniarto, A. S. (2024). ANALISIS
PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PERUSAHAAN ABC. Jurnal Riset Ekonomi dan
Manajemen, 15(4).
Meiyasa, A. Z., Maharani, D. S., & Fitrie, R. A. (2024).
Analisis Keputusan Pemerintah Mengenai Kebijakan Kenaikan Tarif Pajak
Pertambahan Nilai Sebesar 11 Persen. Indonesian Journal of Public
Administration Review, 1(2), 14-14.
https://unair.ac.id/2025-ppn-naik-12-pakar-unair-ulas-dampaknya-pada-aktivitas-ekonomi
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini