Sejarah
Bank Indonesia
Sejarah Bank Indonesia dimulai pada
tahun 1828, pada masa pemerintahan Hindia Belanda, dengan berdirinya Bank De
Javasche. De Javasche Bank adalah bank sentral negara yang bertanggung jawab
untuk mencetak dan mengedarkan uang. Seabad kemudian, pada tahun 1953, De
Javasche Bank berubah nama menjadi Bank Indonesia. Saat itu,
Bank Indonesia adalah bank sentral dengan tiga fungsi sistem pembayaran,
perbankan dan mata uang.
Selain itu, pemerintah juga memberikan
kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menjalankan fungsi bank umum seperti
pendahulunya, De Java Bank. Kemudian pada tahun 1968, pemerintah mengesahkan
undang-undang yang mengatur tentang Bank Indonesia, yang memuat ketentuan
mengenai tugas dan kedudukan Bank Indonesia. Antara lain, undang-undang
tersebut bertujuan untuk membedakannya dari bank umum lainnya.
Selain itu, misi lain Bank Indonesia
adalah membantu pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat. Memasuki era baru pada tahun 1999, kewenangan dan tugas utama Bank
Indonesia yang baru adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Tugas dan wewenang Bank Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1999.
Pemerintah kemudian melakukan
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagai solusi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan negara, dengan
menerbitkan Perpu sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
Dampak dari perubahan
Undang-Undang Bank Indonesia adalah meningkatkan ketahanan perbankan nasional
pada masa krisis global dengan meningkatkan akses operasional perbankan dan
memanfaatkan fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Indonesia.
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini