Hari
Pajak
Tanggal
14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak. Penetapan hari tersebut pun bukan tanpa
alasan, namun ada hal yang melatarbelakanginya, yang mana dituangkan dalam
Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-313/PJ/2017.
Hari
Pajak tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa,
menguatkan jati diri organisasi Drektorat Jenderal Pajak (DJP), serta
memotivasi pengabdian para pegawai DJP kepada Tanah Air Indonesia.
Kata
“Pajak” pertama kali disebut oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Wediodiningrat dalam suatu sidang
Panitia Kecil yang membahas keuangan dalam masa reses BPUPKI setelah pidato
Soekarno yang terkenal dibacakan pada 1 Juni 1945.
Di
kala pandemi Covid-19 saat ini, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sempat
mengatakan bahwa ia melihat tantangan yang dihadapi otoritas pajak ke depan
akan semakin sulit. Pajak tidak hanya berfungsi sebagai budgeter atau
sumber penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi
juga berfungsi sebagai regulerend yang mana sebagai stimulus ekonomi.
Maka
dari itu, Ayo Bayar Pajak, dan Selamat Hari Pajak!
source
:
https://mucglobal.com/id/news/2193/peringati-hari-pajak-nasional-djp-tantangan-semakin-berat
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini