Problematika Sumbangan Pengembangan Universitas
Sumbangan pengembangan universitas merupakan hal yang tidak asing ditelinga mahasiswa khususnya mahasiswa Universitas Negeri Jakarta tetapi masih ada yang tidak mengetahui tentang sumbangan pengembangan universitas. Dilansir dari laman unj.ac.id SPU adalah sumbangan sukarela yang dikenakan kepada mahasiswa/orangtua mahasiswa/wali mahasiswa jalur mandiri dengan besaran yang ditentukan sendiri sesuai kemampuan, boleh Rp 0,-. SPU hanya dibayarkan satu kali selama masa studi yang dibayarkan di awal tahun melalui bank yang ditunjuk UNJ. Penetapan SPU ini berdasarkan SK Rektor UNJ nomor 407/SP/2018 tentang Sumbangan Pengembangan Universitas Bagi Mahasiswa Jalur Penmaba Mandiri UNJ.
Ditahun 2020 SPU sendiri diwajibkan bagi mahasiswa yang lulus di program studi Manajemen, Ilmu Komunikasi, Akuntansi, Psikologi, Sastra Inggris, dan Ilmu Komputer melalui jalur PENMABA, dengan rincian pilihan sebesar Rp. 5.000.000, Rp. 10.000.000, Rp. 15.000.000. Rp.>20.000.000. Akan tetapi ditahun 2021 ini SPU di ke enam program studi tersebut tidak diwajibkan memilih sesuai dengan nominal tahun kemarin, bahkan tahun ini SPU di ke enam program studi tersebut bisa dipilih dengan angka 0. Mengutip pernyataan dari salah satu staff BEMP EA departemen Sosial dan Kemahasiswaan bahwa “Problematika terkait SPU ini adalah mindset pendaftar jalur PENMABA yang berfikir bahwa jika mereka mengisi SPU diangka yang sangat tinggi maka otomatis mereka akan lulus seleksi jalur PENMABA” padahal nyatanya banyak mahasiswa yang lulus di jalur PENMABA dengan pilihan SPU 0 Rupiah. Oleh karena itu Departemen Sosma BEMP EA menggiatkan agar calon mahasiswa baru tidak takut memilih SPU 0 Rupiah, karena memang SPU tidak berpengaruh ke seleksi melainkan pengetahuan dan skill yang akan mempengaruhi seleksi.
Dilansir dari didaktikaunj.com Dalam menerapkan kebijakan SPU, UNJ berpegang teguh pada Undang-undang (UU) No. 12 tahun 2012 pasal 84 dan 85, yang menyebutkan bahwa, masyarakat melalui sumbangan dapat menjadi salah satu sumber pendanaan dengan memperhatikan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Serta Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 39 tahun 2017 pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebut bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat memungut uang pangkal atau pungutan lain selain UKT bagi mahasiswa seleksi jalur mandiri dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lainnya yang membiayainya. Dengan membaca pernyataan diatas membuat penulis semakin yakin bahwa mengisi SPU diangka 0 Rupiah tidak mempengaruhi hasil seleksi ujian PENMABA tersebut.
Melihat permasalahan tersebut penulis ingin menyampaikan kepada pembaca bahwa Sumbangan Pengembangan Universitas tidak akan mempengaruhi hasil seleksi ujian PENMABA pasalnya melihat apa yang terjadi dilapangan bahwa banyak mahasiswa yang memilih SPU yang tinggi dengan harapan mereka bisa lulus secara otomatis. Dan ini mempengaruhi pola pikir calon mahasiswa yang tidak memiliki dana lebih untuk memilih SPU yang sangat tinggi, alhasil calon mahasiswa tersebut memaksakan diri memilih SPU diluar kemampuan ekonominya dengan harapan mereka tidak mau tidak lulus hanya karena mereka tidak memilih SPU sesuai dengan kemampuannya.
Oleh karena itu perlu adanya keterlibatan dari pihak UNJ dan elemen mahasiswa yang ada di UNJ agar merubah mindset calon mahasiswa baru agar tidak takut memilih SPU 0 Rupiah. Dan penulis sangat menyarankan agar calon mahasiswa baru lebih aktif lagi untuk mencari informasi atau bahkan bertanya langsung kepada OPMAWA UNJ agar tidak terjerumus terhadap permasalahan ini.
-Muhammad Alief Rajab Imroni-
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini