HARI MUSIK NASIONAL
Tanggal 9 Maret telah ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional.
Sejak tahun 2013, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menetapkan tanggal 9 Maret sebagai
Hari Musik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 10. Sebenarnya, rencana
untuk menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional telah
disuarakan sejak tahun 2003 silam saat masa pemerintahan Presiden Megawati
Soekarno Putri atas usul dari Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik
Rekaman Indonesia (PAPPRI). Hanya saja butuh waktu selama satu dekade untuk
membuat rancangan tersebut diresmikan yaitu tepatnya pada tanggal 9 Maret 2013.
Terpilihnya tanggal 9 Maret
sebagai Hari Musik Nasional dikarenakan untuk memperingati hari lahir salah
satu pahlawan nasional sekaligus pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wage
Rudolf Soepratman. Kelahiran Wage Rudolf Soepratman masih menjadi perdebatan
hingga saat ini. Ada sebagian ahli yang menyatakan tanggal 9 Maret ada pula
yang menyatakan 19 Maret. Namun, terlepas dari perdebatan tersebut, yang
diutamakan adalah makna dan tujuan dari Hari Musik Nasional. Peringatan Hari
Musik Nasional diharapkan bisa meningkatkan apresiasi masyarakat Indonesia
terhadap musik nasional dan memotivasi pemusik nasional
hingga meningkatkan prestasi pada tingkatan nasional. Hari Musik Nasional ini
tidak hanya sekedar perayaan, namun seringkali dijadikan sebagai momentum untuk
mengadakan berbagai acara ataupun konser musik yang seru untuk menampilkan
berbagai musik dari seluruh penjuru Indonesia.
Sebagai
masyarakat Indonesia, mari bersama-sama mendukung dan mengapresiasi karya
musisi tanah air agar para musisi terus bersemangat dan berkembang dalam
membuat karya yang lebih baik lagi.
Selamat Hari Musik Nasional!
source :
https://www.akseleran.co.id/blog/hari-musik-nasional/
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini