Beberapa
waktu lalu, kelompok mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menuntut
keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sebab, pandemi Covid-19 telah
dirasakan dan berdampak terhadap kondisi ekonomi, sehingga beban UKT dirasa
sangat berat. Menanggapi maraknya tuntutan tersebut, Menteri Pendidikan dan
kebudayaan langsung mengeluarkan skema kebijakan untuk membantu mahasiswa yang
menghadapi kendala ekonomi akibat pandemi ini dengan menerbitkan Permendikbud
Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian pembayaran Uang Kuliah Tunggal
(UKT) bagi mahasiswa tentang tentang Standar Satuan Biaya Operasional
Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Menurutnya, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai
jawaban terhadap berbagai tanggapan dan masukan dari kelompok mahasiswa dan dosen terkait dampak pandemi Covid-19 di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). "Krisis
ekonomi yang dialami orang tua dari sisi penghasilan dan tidak bisa mengakses
berbagai fasilitas. Mereka minta arahan kepada Kemendikbud, apakah ada
kebijakan meringankan UKT mereka. Ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut," ujar Nadiem.
"Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan.
Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan
pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara
optimal," katanya dalam telekonferensi di Jakarta.
Terdapat
empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu UKT
dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial
akibat pandemi COVID-19, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti
kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali, pemimpin
perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT atau memberlakukan UKT baru
terhadap mahasiswa, dan mahasiswa pada masa akhir kuliah membayar paling tinggi
50% UKT jika mengambil kurang atau sama dengan 6 SKS (semester 9 bagi mahasiswa
program sarjana dan sarjana terapan dan semester tujuh bagi mahasiswa program
diploma tiga).
Melalui
kebijakan itu, terdapat empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa.
Pertama, mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga dengan jangka waktu
pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa. Kedua, mahasiswa
dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan
ekonominya. Ketiga, mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan
penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi
mahasiswa. Keempat, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu
Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan
perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang
berlaku. Kelima, mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan
internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.
Bagi
kami, yakni para mahasiswa merasa telah terbantu dengan adanya kebijakan
tersebut. Dan telah ditegaskan kembali bahwa berbagai dukungan tersebut dibuat
setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak
untuk merumuskan kebijakan terbaik. "Kebijakan ini juga menjadi bagian
dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan
satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan
mampu melewati tantangan yang ada," katanya. Kebijakan itu bertujuan
memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang
menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 agar keberlanjutan kuliah
tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan
layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan
pada masa akhir kuliah serta memastikan bahwa keringanan dan fleksibilitas UKT
bisa terjadi di semua perguruan tinggi.
-Reni Suwandi
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini