Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Tuesday, August 25, 2020

UKT Berkurang Mahasiswa pun Senang

                                       

Ditengah pandemi Covid-19 ribuan mahasiswa mendapat keringanan terkait pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan adanya kebijakan dari Kemendikbud ini mahasiswa dapat melakukan penundaan, penurunan atau cicilan dalam membayar UKT. Namun kebijakan tersebut belum menuntaskan seluruh persoalan UKT ini karna mahasiswa tetap harus membayar UKT secara penuh padahal pembelajaran berlangsung secara daring.

Meskipun dalam kebijakan Kemendikbud diterangkan bahwa mahasiswa mendapatkan keringanan UKT namun hal ini tidak didapatkan secara otomatis mahasiswa harus mengajukannya terlebih dahulu. Keringanan yang mahasiswa harapkan  selama pandemi covid-19 yaitu berupa pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT atau pembayaran UKT secara mengangsur yang didapatkan secara otomatis oleh seluruh mahasiswa, mengingat bahwa seluruh mahasiswa mengalami kerugian akibat Covid-19. Karnanya kebijakan Kemendikbud ini dianggap sebagai pelanggaran HAM atas kebijakan yang dinilai tidak mengakomodir kebutuhan mahasiswa

Dibeberapa kampus telah dikeluarkan kebijakan seperti bantuan kuota internet namun hal ini tidak diterapkan oleh seluruh kampus, sehingga Perkemendikbud Nomor 25 Tahun 2020 masih harus dipertimbangkan agar seluruh mahasiswa merasakan dengan baik kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

-Annisa Adhiningrum

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini