Ditengah
pandemi Covid-19 ribuan mahasiswa mendapat keringanan terkait pembayaran uang
kuliah tunggal (UKT) dengan adanya kebijakan dari Kemendikbud ini mahasiswa dapat melakukan penundaan, penurunan atau cicilan
dalam membayar UKT.
Namun kebijakan tersebut belum menuntaskan seluruh persoalan UKT ini karna
mahasiswa tetap harus membayar UKT secara penuh padahal pembelajaran
berlangsung secara daring.
Meskipun
dalam kebijakan Kemendikbud diterangkan bahwa mahasiswa mendapatkan keringanan
UKT namun hal ini tidak didapatkan secara otomatis mahasiswa harus
mengajukannya terlebih dahulu. Keringanan yang mahasiswa harapkan selama pandemi covid-19 yaitu berupa pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT,
perubahan kelompok UKT atau pembayaran UKT secara mengangsur yang didapatkan
secara otomatis oleh seluruh mahasiswa, mengingat bahwa seluruh mahasiswa
mengalami kerugian akibat Covid-19. Karnanya kebijakan Kemendikbud ini dianggap
sebagai pelanggaran HAM atas kebijakan yang dinilai tidak mengakomodir
kebutuhan mahasiswa
Dibeberapa
kampus telah dikeluarkan kebijakan seperti bantuan kuota internet namun hal ini
tidak diterapkan oleh seluruh kampus, sehingga Perkemendikbud Nomor 25 Tahun
2020 masih harus dipertimbangkan agar seluruh mahasiswa merasakan dengan baik kebijakan yang dikeluarkan
oleh Kemendikbud.
-Annisa Adhiningrum
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini