Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Tuesday, August 25, 2020

Tercekik UKT di Tengah Pandemi

Seperti yang kita ketahui, tahun ini merupakan tahun yang berat, bukan hanya kita melainkan seluruh lapisan masyarakat didunia. Hingga kini, pandemi ini masih terus menghantui perekonomian dunia yang masih mencoba untuk memulihkan diri. Efek yang timbul menyebabkan berbagai sektor perekonomian hancur, dan menyebabkan berbagai kalangan masyarakat kehilangan sumber penghasilan. Kebutuhan akan sandang dan pangan yang terus meningkat, masyarakat kini tambah di pusingkan karna biaya sekolah anak-anaknya, dari yang masih duduk di bangku sekolah dasar hingga mahasiswa di perguruan tinggi negeri maupun swasta. UKT (uang kuliah tunggal) merupakan bentuk biaya pendidikan yang harus dibayarkan setiap semester oleh mahasiswa kepada kampus. Dan saat ini kuliah sudah memasuki babak semester baru yang dimana mahasiswa terdaftar harus membayar UKT agar keberlangsungan pendidikan dapat terus berjalan. Karna banyaknya wilayah yang terdampak pandemi, tidak sedikit mahasiswa yang mengeluh karna kesulitan untuk membayar UKT, terlepas dari itu semua kita tahu bahwa mahasiswa juga disulitkan oleh biaya pulsa untuk melakukan pembelajaran via daring online yang cukup besar. Bantuan yang diberikan kampus juga masih dirasa kurang, terlebih pulsa yang diberikan tidak diberikan setiap bulan oleh kampus. Sudah lama juga mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus yang lainya sehingga ini menimbulkan keluhan dari mahasiswa itu sendiri.

            Dari berbagai keluhan munculan tagar yang berbunyi #NadiemManaMahasiswaMerana di twitter, tagar yang berisikan cuitan keluh kesah mahasiswa tentang Uang Kuliah Tunggal ini akhirnya membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Nadiem Makarim buka suara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim memberikan tanggapan dengan meluncurkan kebijakan tentang "Dukungan yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap mahasiswa tetap bisa kuliah, dan memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi ini". Ada 4 poin yang tercantum di kebijakan tersebut, pertama bahwa "Kemendikbud memastikan bahwa tidak ada kenaikan UKT", kedua "Pengajuan penundaan pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak, itu semua diatur oleh masing-masing PTN, ketiga "Bantuan KIP (Kartu Kuliah Pintar) hanya untuk 400 ribu mahasiswa. Dari keputusan tersebut berbagai tanggapan muncul dikalangan mahasiswa, adapun mahasiswa yang masih merasa kebijakan tersebut dirasa belum memberikan jalan keluar yang cukup untuk menghadapi situasi krisis seperti saat sekarang. Mengingat bahwa yang terdampak tidak hanya satu kalangan saja, namun bisa dibilang hampir seluruh kalangan merasakan dampak akibat pandemi COVID-19. Poin pertama masih kurang masuk diakal karna keputusan menyebutkan bahwa Kemendikbud memastikan tidak akan ada kenaikan UKT, walaupun UKT tidak dinaikan dan tetap di jumlah yang sama, mahasiswa tetap merasakan kesulitan untuk membayar. Terlebih bantuan KIP hanya untuk 400 ribu mahasiswa, padahal mahasiswa di indonesia mencapai 7,5 juta orang. Kemudian kebijakan poin ke dua juga mengajukan keringanan UKT dirasa sangat sulit karna banyaknya syarat yang makin memberatkan bagi pihak yang  terdampak. Mahasiswa masih berharap ada kebijakan alternatif yang lebih baik, yang dapat membantu meringankan beban semua kalangan yang terdampak pandemi ini.

-Adelia Agustin

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini