Seperti yang kita ketahui, tahun ini merupakan tahun yang berat, bukan
hanya kita melainkan seluruh lapisan masyarakat didunia. Hingga kini, pandemi
ini masih terus menghantui perekonomian dunia yang masih mencoba untuk
memulihkan diri. Efek yang timbul menyebabkan berbagai sektor perekonomian
hancur, dan menyebabkan berbagai kalangan masyarakat kehilangan sumber
penghasilan. Kebutuhan akan sandang dan pangan yang terus meningkat, masyarakat
kini tambah di pusingkan karna biaya sekolah anak-anaknya, dari yang masih
duduk di bangku sekolah dasar hingga mahasiswa di perguruan tinggi negeri
maupun swasta. UKT (uang kuliah tunggal) merupakan bentuk biaya pendidikan yang
harus dibayarkan setiap semester oleh mahasiswa kepada kampus. Dan saat ini
kuliah sudah memasuki babak semester baru yang dimana mahasiswa terdaftar harus
membayar UKT agar keberlangsungan pendidikan dapat terus berjalan. Karna
banyaknya wilayah yang terdampak pandemi, tidak sedikit mahasiswa yang mengeluh
karna kesulitan untuk membayar UKT, terlepas dari itu semua kita tahu bahwa
mahasiswa juga disulitkan oleh biaya pulsa untuk melakukan pembelajaran via
daring online yang cukup besar. Bantuan yang diberikan kampus juga masih dirasa
kurang, terlebih pulsa yang diberikan tidak diberikan setiap bulan oleh kampus.
Sudah lama juga mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus yang lainya
sehingga ini menimbulkan keluhan dari mahasiswa itu sendiri.
Dari berbagai keluhan
munculan tagar yang berbunyi #NadiemManaMahasiswaMerana di twitter, tagar yang
berisikan cuitan keluh kesah mahasiswa tentang Uang Kuliah Tunggal ini akhirnya
membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Nadiem Makarim buka suara.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim memberikan
tanggapan dengan meluncurkan kebijakan tentang "Dukungan yang diberikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap mahasiswa tetap bisa kuliah, dan
memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi ini". Ada 4 poin yang
tercantum di kebijakan tersebut, pertama bahwa "Kemendikbud memastikan
bahwa tidak ada kenaikan UKT", kedua "Pengajuan penundaan pembayaran,
menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial
bagi yang berhak, itu semua diatur oleh masing-masing PTN, ketiga "Bantuan
KIP (Kartu Kuliah Pintar) hanya untuk 400 ribu mahasiswa. Dari keputusan
tersebut berbagai tanggapan muncul dikalangan mahasiswa, adapun mahasiswa yang
masih merasa kebijakan tersebut dirasa belum memberikan jalan keluar yang cukup
untuk menghadapi situasi krisis seperti saat sekarang. Mengingat bahwa yang
terdampak tidak hanya satu kalangan saja, namun bisa dibilang hampir seluruh
kalangan merasakan dampak akibat pandemi COVID-19. Poin pertama masih kurang
masuk diakal karna keputusan menyebutkan bahwa Kemendikbud memastikan tidak
akan ada kenaikan UKT, walaupun UKT tidak dinaikan dan tetap di jumlah yang
sama, mahasiswa tetap merasakan kesulitan untuk membayar. Terlebih bantuan KIP
hanya untuk 400 ribu mahasiswa, padahal mahasiswa di indonesia mencapai 7,5
juta orang. Kemudian kebijakan poin ke dua juga mengajukan keringanan UKT
dirasa sangat sulit karna banyaknya syarat yang makin memberatkan bagi pihak
yang terdampak. Mahasiswa masih berharap
ada kebijakan alternatif yang lebih baik, yang dapat membantu meringankan beban
semua kalangan yang terdampak pandemi ini.
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini