Tidak terasa sudah 5
bulan negeri kita tercinta dilanda pandemi akibat virus Covid-19. Mulai dari
kegiatan ekonomi, sosial, hingga pendidikan terganggu akibat pandemi ini.
Pemerintah dituntut untuk mengeluarkan berbagai kebijakan yang dirasa akan
mengurangi beban bagi rakyat Indonesia. Tidak terkecuali bagi Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Negara Indonesia yaitu Nadiem Makarim. Selaku
Mendikbud, ia belakangan ini mengeluarkan kebijakannnya mengenai mekanisme
penyesuaian Uang Kuliah Tunggal atau UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya
Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Akan tetapi, mengapa belakangan ini kita masih
melihat aktivitas para mahasiswa yang menuntut kebijakan perguruan tinggi
mengenai UKT? Dan bahkan Nadiem Makarim dilaporkan ke Komnas HAM oleh salah
satu mahasiswa PTN di Semarang, apa benar ia bersalah?
Semua permasalahan ini
muncul karena komunikasi dan mediasi dengan tiap pimpinan di Perguruan Tinggi
Negeri yang bermasalah. Hal ini memunculkan bedanya penjabaran dan implementasi
di tiap perguruan tinggi. Bahkan Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf meminta agar
Mendikbud untuk membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan dari seluruh
perguruan tinggi agar kebijakan Kemendikbud dapat berjalan dengan baik. Terlebih
lagi kebijakan yang berlaku di Perguruan Tinggi adalah kebijakan yang
dikeluarkan melalui keputusan pemangku kepentingan perguruan tinggi seperti
Keputusan Rektor. Perihal pelaporan Mendikbud ke Komnas HAM mengenai kebijakan
UKT, ini sangat membingungkan. Dimana Kemendikbud yang harusnya menjadi sarana
pelaporan penyelewengan keputusan pemangku kepentingan, akan tetapi disini
malah seorang Mendikbud yang sudah mengeluarkan kebijakan untuk menjadi pedoman
tiap perguruan tinggi dilaporkan atas kesalahan yang dapat dikatakan tidak ia
perbuat.
Berdasarkan apa yang terjadi
di sekitar lingkungan perguruan tinggi, tuntutan-tuntutan para mahasiswa memang
selalu ditujukan kepada para pemangku kepentingan di perguruan tinggi. Akan
tetapi, berbeda dengan kasus pelaporan Nadiem Makarim ke Komnas HAM dimana
penuntutan ditujukan langsung kepada Mendikbud. Tindakan ini menurut saya sangat
salah, namun yang membingungkan dalam hal pelaporan ini adalah apa tidak ada
organisasi di dalam perguruan tinggi tersebut yang campur tangan untuk menilai
apakah pelaporan ini perlu dilakukan atau memang di dalam perguruan tinggi
tersebut terdapat upaya pembungkaman ruang-ruang demokrasi sehingga sulit untuk
melakukan demokrasi dengan pihak perguruan tinggi yang bersangkutan?
-Nur Aini
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini