Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Tuesday, August 25, 2020

Kebijakan Kemendikbud, Jadi Solusi Meringankan UKT?

                                                      

Pada bulan Maret 2020, pemerintah mengabarkan kasus positif covid-19 pertama kali di Indonesia. Pemerintah mulai mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memperkecil penyebaran covid-19 dengan lockdown hingga hal ini menyebabkan perekonomian Indonesia menurun. Kebijakan lockdown pun dicabut dan mulai menerapkan PSBB dan kebijakan tersebut perlahan-lahan mampu merespon keadaan perekonomian untuk bertumbuh kembali. Hingga bulan Agustus 2020 jumlah pasien yang posifif covid-19 terus meningkat. Pandemi covid-19 mempengaruhi segala aspek kehidupan manusia, mulai dari perekonomian, pariwisata, kesehatan, dll hingga ke sektor pendidikan.  

Jadwal pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) semester ganjil telah dikeluarkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Mahasiswa mulai menuntut adanya kebijakan mengenai pembayaran UKT di tengah masa pandemi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim merespon tuntutan tersebut melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Salah satu kebijakannya adalah UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi covid-19. Berdasarkan kebijakan tersebut, mahasiswa akan memperoleh keringanan berupa cicilan UKT, penundaan UKT, penurunan UKT, beasiswa, bantuan infrastruktur.

Banyak orang tua mahasiswa yang pendapatannya berkurang hingga kehilangan pekerjaan mengakibatkan kesulitan perekonomian dan finansial selama pandemi covid-19 yang membuat agak kesulitan dalam membayar UKT secara nominal normal. Menurut saya, kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud mengenai dukungan UKT dan dana bantuan UKT mahasiswa belum sepenuhnya terimplementasi dengan baik. Urusan mengenai mekanisme pengajuan keringan UKT dengan pihak kampus kurang efektif  dan efisien bahkan menurut saya agak sulit dan terlalu berbelit-belit dalam mengajukan keringanan. Membayar UKT secara full tanpa adanya potongan membuat mahasiswa keberatan lantaran kita juga tidak menikmati fasilitas kampus. Sebaiknya pihak kampus mempermudah mahasiswanya dalam mengajukan keringan UKT mengingat perkuliahan semester ganjil tahun 2020 akan segera dimulai.

-Alhaniyah Nurshabrina

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini