Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa setiap satu semester. Ketentuan ini diberlakukan berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3. Sejak Maret 2020 Indonesia mengalami pandemi Covid-19 yang mempengaruhi berbagai sektor, oleh karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional
Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Terdapat empat kebijakan baru yaitu :
1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa
yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.
2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT
jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama
sekali (misalnya: menunggu kelulusan).
3. Pemimpin perguruan tinggi dapat
memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.
4. Mahasiswa di masa akhir kuliah
membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS:
- Semester 9 bagi mahasiswa program
sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
- Semester 7 bagi mahasiswa program
diploma tiga (D3)
Regulasi ini dapat dijadikan sebagai acuan perguruan
tinggi di Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan baru mengenai UKT. Kebijakan
ini dapat sangat membantu mahasiswa yang mengalamai kesulitan financial di masa
pademi saat ini agar keberlanjutan kuliah mereka tidak terganggu.
-Chicha Ayu
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini