Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Saturday, July 25, 2020

Usia Penentu Lulusnya PPDB DKI?

Setiap berakhirnya tahun ajaran, sekolah di Indonesia melakukan proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang biasa kita sebut PPDB. Peserta PPDB atau calon siswa yang masuk kriteria tertentu dapat lulus di sekolah yang ia daftar, biasanya beberapa sekolah melakukan PPDB terhadap siswa melalui ujian test dan penyeleksian NEM ataupun Nilai Ebtanas Murni yang dihasilkan dari nilai UN calon siswa tersebut. Tetapi akhir-akhir ini lebih tepatnya pada tahun 2020/2021 di DKI Jakarta memperbarui kebijakan terhadap PPDB ini yakni dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan usia dalam penerimaan peserta didik baru.
Kebijakan pembatasan usia dalam penerimaan peserta didik baru dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi DKI dimana dikutip dari TEMPO.CO “Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati mengatakan bahwa pemerintah Provinsi DKI hanya mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam merumuskan kebijakan pembatasan usia dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun 2020/2021”. Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Dengan adanya kebijakan ini, calon siswa yang berada di DKI Jakarta atau yang ingin bersekolah di Ibukota ini, mau tidak mau harus mengikuti kebijakan tersebut dan tentunya berarti bahwa calon siswa yang usianya lebih tua dapat memperbesar peluang untuk lulusnya di sekolah yang dituju dan begitupun sebaliknya. Banyak orang tua/wali dan calon siswa yang merasa kesal atau tidak setuju dengan pemerintah terkait adanya kebijakan ini karena menurut mereka sangat merugikan siswa yang berekonomi menengah kebawah yang tidak bisa sekolah di negeri atau mengharuskan sekolah di swasta yang mana biaya yang dikeluarkan lebih mahal daripada di negeri karena tidak adanya subsidi dari pemerintah.
Daripada itu, pro-kontra yang dihasilkan dari kebijakan tersebut yakni antara lain :
Pro pertama adalah dengan adanya kebijakan ini calon siswa SD lebih diutamakan yang berusia 7 tahun keatas karena dilihat dari sisi psikologi perkembangan menurut Piaget, anak dibawah usia 7 tahun belum saatnya untuk diajari calistung atau baca tulis itung. Alasanya karena pada saat usia tersebut, anak-anak belum berpikir operasional-konkret sehingga ditakutkan pelajaran tersebut membebani mereka yang belum bisa belajar secara terstruktur. Teori lain yang mendukung dikemukakan oleh Susan R.Johnson, belajar membaca pada usia di bawah 7 tahun, bagian otak yang akan dipakai adalah belahan otak kanan. Kelemahannya, kalau cara membaca dengan otak kanan itu terpatri di pola pikir anak, di kemudian hari ia akan mengalami berbagai problem belajar. 
Pro kedua adalah  Semangat yang dibawa PPDB adalah memberikan pemerataan pelayanan pendidikan. Cita-cita pemerintah adalah wajib belajar kalau bisa sampai tingkat SMA. Artinya, anak-anak yang sempat putus sekolah ataupun tertunda pendidikannya, masih punya kesempatan untuk kembali ke bangku sekolah. Bisa saja, karena sempat sakit lama, faktor terkendala biaya, atau pernah tinggal kelas. Maka, wajar saja jika usia 15 tahun dia baru lulus SD. Anak-anak seperti inilah yang (sekarang) diutamakan untuk diterima oleh sekolah negeri.
Terkhir, daya tampung sekolah negeri lebih rendah dari banyaknya calon siswa. Sistem zonasi berdasarkan usia ini, bisa jadi, mengutamakan mereka yang lebih tua, untuk menghindari angka putus sekolah, sebab kesempatannya jauh lebih sedikit dibanding mereka yang masih lebih muda. Ini juga bagian dari program pemerintah menuntaskan wajib belajar 9 tahun. Tentu, kalangan kurang beruntung inilah yang harus kita dukung untuk mendapatkan sekolah gratis.
Selain pro-nya yang mendukung kebijakan tersebut, tentunya terdapat kontra karena pada dasarnya setiap kebijakan tidak pernah memuaskan seluruh pihak terkait, kontra yang dihasilkan antara lain adalah dengan adanya kebijakan ini siswa yang pintar dan berprestasi jadi tersingkirkan jika siswa tersebut mempunyai usia dibawah yang lain karena kriteria yang ada pada kebijakan tersebut, apalagi jika siswa tersebut mengikuti program akselerasi yang tentunya usia yang ia miliki lebih muda daripada yang lain dan tentunya tidak mampu untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya karena sekolah swasta yang mempunyai biaya yang lebih besar dan tentunya memaksa siswa untuk putus sekolah.
Kemudian, soal kejelasan data. Seharusnya Dinas sudah punya data usia seluruh siswa sehingga tuduhan terjadi diskriminasi terkait usia, sudah bisa diantisipasi dan dijawab dengan data. Tidak seperti sekarang, pemerintah seolah mengeluarkan kebijakan yang tidak berbasis data.

Demikian itu adalah pro-kontra terhadap kebijakan PPDB DKI 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
-Miana Trisanti

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini