Hari Pajak
yang diperingati setiap tanggal 14 Juli ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
(DJP) berdasarkan Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Jadi Hari
Pajak sendiri baru diperigati pertama kali pada tanggal 14 Juli Tahun 2018.
Pada tanggal 14 Juli 2019 yang kebetulan jatuh pada hari Ahad, akan diperingati
sebagai Hari Pajak yang kedua kalinya.
Kata
“pajak” itu muncul pertama kali sejak disahkannya UUD 1945 pada tanggal 18
Agustus 1945. Pada UUD 1945 tersebut, kata “pajak” tertuang pada Pasal 23 butir
kedua yang lengkapnya berbunyi “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang.”
Adalah Radjiman Wedioningrat yang saat itu
bertindak sebagai Ketua Badan Penyelidik untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) selama sidang mereka dari tanggal 10-17 Juli 1945 untuk menyusun UUD
1945 dan persiapan kemerdekaan Indonesia. Radjiman melontarkan ide atau gagasan
tentang “pajak” tersebut pada sidang di tanggal 14 Juli 1945. Nah tanggal 14
Juli itulah yang dipilih sebagai hari untuk diperingati sebagai Hari Pajak.
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini