Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Saturday, July 25, 2020

Pro Kontra Kebijakan Usia Pada PPDB Jakarta 2020

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dalam surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang PPDB dan Peraturan Menteri Pendidikan dengan kebijakan system zonasi usia di DKI Jakarta. Menuai pro kontra di masyarakat salah satunya dari para orangtua siswa, mulai dari Sekolah dasar, SMP, dan SMA/SMK. Bagaimana mungkin menuai protes dari orang tua siswa, PPDB memprioritaskan bagi yang siswa berusia lebih tua (umur) dibandingkan yang siswa (umurnya muda) berprestasi. Saya membaca sebuah berita yang dimana itu PPDB SMK (di salah satu sekolah di Jakarta) ada siswa yang mendaftarkan yang berumur 19, 20 tahun, sedangkan SMP 15 tahun begitu juga SD ada yang 11 tahun (web: www.ppdb.jakarta.go.id). Oleh sebab itu banyak orang tua siswa yang berprestasi/terdepak dari system kebijakan usia ini. Yang para orang tua ingin sekali anaknya bersekolah di sekolah favorit/negeri, tidak lolos dari zonasi usia.
Dikutip dari Merdeka.com pada (28 Juni 2020) Kriteria usia pada PPDB pertama kali mencuat saat Saguh (orangtua dari calon murid kelas 7) mengaku keberatan dengan proses tersebut. Ia merasa penerimaan murid berdasarkan usia tidak adil dari segi kompetensi. Ketimbang berdasarkan usia, ia lebih menyetujui system zonasi. Kriteria yang digunakan usia, artinya siapa yang lebih tua di zonasi tersebut, padahal kita tahu terbatas  misalnya di daerah Jakarta Timur ada beberapa sekolah, tapi peminatnya pasti lebih banyak itu yang didahulukan yang tua-tua dulu, jadi ini gak relevan. Dalam skema itu setidaknya akan berdampak terhadap psikis anak-anak yang bersungguh-sungguh dalam mencapai target akademis namun dikalahkan dengan kriteria usia.
Dalam kutipan diatas seharusnya pemerintah Pendidikan Jakarta mempertimbangkan terlebih dahulu mulai dari factor pemenuhan daya tampung siswa, memperhitungkan jumlah lulusan siswa dan  daya tampung sekolah negeri, swasta, Pendidikan kesetaraan hingga madrasah.
Mungkin saja maksud dari pemerintah Pendidikan Jakarta mempunyai harapan untuk memeratakan system Pendidikan (kita) di Jakarta, yang mana dalam Pendidikan di Jakarta ini ada kesenjangan mulai dari usia tua , prestasi,…,ini untuk memeratakan sistem Pendidikan di Jakarta dan pemerintah mungkin saja ingin mengimbangkan antara usia tua dan yang berprestasi sehingga yang usia tua bisa belajar lebih dari yang berprestasi, melenyapakan ekslusivitas dan diskriminasi bagi sekolah negeri, dan mencegah pemupukan kapasitas manusia berkualitas di suatu wilayah (Jakarta).
Tetapi langkah ini tidak benar (menurut saya). Mereka (siswa) yang tua baru sekolah tahun kemarin tetapi pada saat mudanya apa yang dilakukan? Males-malesan? Atau tidak naik kelas? Kalau saja yang usia tua itu nilainya bagus tidak masalah. (Pemikiran liar) usia tua, nilai jelek (anggapan), sekolah pakai uang negara (sekolah negeri) pula. Hal ini merugikan negara bukan begitu? Bahkan anak-anak (mampu/tidak mampu) yang sudah rajin belajar/bimbel untuk memasuki sekolah negeri, apa tidak kasihan? Inilah yang diperlukan kenapa  passing grade menjadikan tolak ukur dalam pendidikan, Sebab itu bagaimana sikap mereka (siswa) menuai hal positif (terbaik) dari pemerintah meskipun banyak kecaman pro kontra masyarakat. Oleh karena itu, jika sudah tahu kondisi Pendidikan kita (Jakarta) seperti ini, akankah kita hanya diam saja? Patut dipertanyakan rasa kepedulian terhadap permasalahan Pendidikan saat ini. Sudah saatnya kita intropeksi diri dan untuk turut berkontribusi (dimasa mendatang) memperbaiki pendidikan di DKI Jakarta khususnya.
-Arbi Setiawan

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini