Seperti
yang sudah kita ketahui bahwa PPDB di DKI Jakarta telah mengubah peraturannya.
Perubahan itu telah terjadi sejak tahun 2019 di mana zonasi dijadikan syarat
utama diterimanya calon murid pada suatu sekolah. Namun pada tahun ini, peraturan
itu telah diubah kembali. Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI
Jakarta Nomor 501 Tahun 2020, dijelaskan bahwa aturan mengenai penerimaan siswa
baru berdasarkan kriteria usia. Hal ini jelas memicu protes para orangtua
siswa.
Perlu kita ketahui
apa alasan pemerintah mengubah peraturan penerimaan siswa baru berdasarkan
kriteria usia. Pemerintah saat ini sedang mengevaluasi sistem pendidikan di
Indonesia. Sudah kita ketahui juga bahwa saat ini pemerintah telah menghapus
Ujian Nasional. Pemerintah sadar bahwa nilai akademik tidak bisa dijadikan
sebagai patokan siiswa itu berprestasi atau tidak. Pada kenyataannya, ada siswa
yang tidak baik nilai akademiknya tetapi memiliki segudang prestasi. Lalu,
peraturan terbaru mengenai PPDB berdasarkan kriteria usia dimaksudkan agar terjadi
pemerataan di masyarakat sehingga tidak ada alasan bagi seseorang untuk putus
sekolah. Peraturan ini juga dimaksudkan agar stigma masyarakat mengenai sekolah
favorit dihilangkan.
Namun, hal ini
tentu memicu polemik di masyarakat. Bagaimanapun juga, seorang anak pastinya
memiliki motivasi belajar yang tinggi untuk dapat masuk ke sekolah favorit.
Banyak juga anak yang selalu menghasilkan prestasi agar dapat dengan mudah
diterima oleh sekolah yang ia inginkan. Dengan adanya peraturan penerimaan
siswa baru berdasarkan kriteria usia, tentunya akan mematahkan semangat belajar
pada anak. Mereka hanya bisa bergantung kepada usia mereka saat ini tanpa
memerhatikan bagaimana prestasi mereka. Mungkin stigma sekolah favorit dapat
hilang dengan adanya peraturan tersebut, namun prestasi yang dimiliki oleh
anak-anak tentunya juga akan berkurang.
-Rachmalia Jeany
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini