PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK,
SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN
Pasal 24
(1)
Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah
zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2)
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan
12 (dua belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah
ditetapkan.
(3) Jika
usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka
penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta
didik yang terdekat dengan Sekolah.
(4)
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan
berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.
Pasal 25
(1)
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA
dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam
wilayah zonasi yang ditetapkan.
(2) Jika
jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir
menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir
atau akta kelahiran.
Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2020
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2020 sempat menuai protes dari para
orang tua murid. Sejumlah orang tua murid bahkan melayangkan protesnya kepada Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan hingga ke Mendikbud Nadiem Makarim.
Untuk diketahui, PPDB
DKI tahun 2020 memang terdiri dari sejumlah jalur, yakni inklusi, afirmasi,
zonasi, prestasi dan pindahan. Sejumlah orang tua keberatan dengan jalur zonasi
yang menggunakan usia sebagai bagian dari seleksi masuk sekolah negeri.
Mereka menganggap,
seleksi berdasarkan usia tak adil bagi anak-anak karena mereka dapat masuk
sekolah dengan umur yang berbeda-beda. Sehingga mereka melayangkan protes ke
Pemprov DKI dan Kemendikbud.
Selain masalah umur, berikut sejumlah masalah lain
yang menuai protes selama pelaksanaan PPDB DKI 2020:
Forum Orang Tua SMP DKI
Protes soal Seleksi Usia
Forum Orang Tua Murid SMP menyambangi Balai Kota DKI
Jakarta untuk memprotes skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 yang
dirasa tak adil. Dalam PPDB 2020 itu, Pemprov DKI menjadikan usia sebagai acuan
utama sistem zonasi.
"Kami melihat dari sistem zonasi itu tidak sesuai
dengan semangat zonasi yang mana seharusnya itu berdasarkan jarak dan
berdasarkan nilai yang diraih oleh putra putri kita, tetapi di sistem zonasi di
DKI itu melulu hanya melihat usia," kata Juru Bicara Forum Orang Tua Murid
SMP, Dewi Julia kepada wartawan, Jumat (12/6).
"Sehingga dari kami ada keadilan di sini karena
tidak semua anak-anak mempunyai usia yang tua, ada beberapa anak-anak yang
usianya mungkin bukan usia yang tua tetapi mereka punya prestasi yang bagus
kami ingin bisa menjembatani untuk semua anak," lanjutnya.
Jawaban Disdik DKI Atas Protes Orang tua
Dalam rapat bersama dengan orang tua murid dan Komisi E DPRD
DKI ia mengatakan, anak berprestasi bisa masuk melalui jalur prestasi. Adapun
kuota jalur prestasi sebanyak 20 persen.
Kuota jalur prestasi
sebesar 20 persen ini sudah ditambahkan dengan mengorbankan persentase jalur
zonasi yang hanya disediakan porsi 40 persen.
"Dasar kami kenapa
zonasi ini kami komunikasikan 40 persen untuk DKI, bukan kami korup 10 persen
dari angka zonasi, tapi agar anak-anak DKI yang saat ini punya prestasi
diberikan persentase yang lebih besar," jelasnya.
Meski mendapat protes
dari orang tua murid, PPDB sistem zonasi dan usia tetap dilanjutkan.
KPAI Usul DKI Tambah Kursi di
PPDB Jalur Zonasi
Dalam PPDB DKI 2020, Dinas Pendidikan DKI Jakarta
memutuskan menyediakan kuota untuk jalur zonasi sebesar 40 persen. Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai hal tersebut melanggar ketentuan
Permendikbud 44 Tahun 2019. Sebab dalam Permendikbud, diatur jalur zonasi
minimal 50 persen.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti pun
meminta DKI membuka gelombang 2 untuk pendaftaran jalur zonasi. Pembukaan PPDB
gelombang kedua ini dapat diwujudkan dengan penambahan kursi di masing-masing
kelas sebanyak 2 sampai 4 kursi.
"KPAI mendesak Disdik untuk membuka PPDB tahap 2
jalur zonasi dengan menambah jumlah kursi di tiap sekolah negeri antara 2
sampai 4 kursi per kelas. Ini untuk mengakomodir anak-anak yang rumahnya sangat
dekat dari sekolah pada kelurahan tersebut, tetapi tidak diterima karena
usianya muda," ujar Retno dalam diskusi virtual yang digelar KPAI, Senin
(29/6).
KPAI juga menilai
sistem zonasi di PPDB DKI menyimpang dari aturan Kemendikbud. Mereka meminta
agar Dinas Pendidikan DKI membuka tahap kedua untuk sistem zonasi sekolah.
Sehingga batas minimal Permendikbud dapat dipenuhi.
Disdik DKI Buka Jalur
Baru PPDB: Jalur Zonasi Bina RW Sekolah
Dinas Pendidikan DKI
Jakarta akhirnya memutuskan untuk membuka jalur zonasi tahap kedua. DKI juga memutuskan untuk menambah jalur zonasi yang diberi
nama jalur zonasi bina rw sekolah.
Yang dimaksud dengan jalur zonasi bina rw
sekolah ini adalah, siswa yang tinggal 1 RW dengan sekolah tersebut,
mendapatkan kesempatan untuk menempuh pendidikan di sana. Untuk jalur zonasi
ini, Disdik akan menambah kuota di setiap kelas dari 36 siswa menjadi 40 siswa.
"Jalur zonasi bina RW sekolah.
Tentunya dengan kami tambah kuota dengan tambah rasio tiap kelas dari 36 jadi
40 dengan koordinasi dengan Kemendikbud. Kami minta diizinkan tambah kuota
karena minat masyarakat tinggi," ujar Nahdiana dalam diskusi virtual
Disdik, Selasa (30/6).
Jalur zonasi bina RW sekolah ini akan
dibuka pada 4 Juli mendatang. Kemudian siswa diterima harus lapor diri pada 6
Juli. Jalur ini, kata dia, khusus untuk PPDB 2020.
"Buat anak-anak yang tinggal 1 RW
dengan sekolah, ini akan kami buka 4 Juli dan lapor diri 6 Juli,"
jelasnya.
Namun jika ternyata dalam pembukaan jalur
ini kuota tetap tak terpenuhi, maka Disdik akan menyaring menggunakan usia
tertua.
-Nafa Farha
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini