Pendidikan yaitu suatu proses pembelajaran
pengetahuan, kemampuan serta keterampilan yang dilihat dari kebiasaan setiap
orang, yang menjadi bahan warisan dari orang sebelumnya hingga sekarang.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, yakni :
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan kedua definisi diatas dapat kita simpulkan
bahwa pendidikan sangatlah penting guna membekali diri sendiri untuk masa yang
akan datang. Oleh karenanya, pendidikan harusnya mudah untuk di jangkau oleh
seluruh masyarakat Indonesia. Namun, baru-baru ini muncul sistem PPDB yang
cukup meresahkan, yaitu adanya seleksi berdasarkan usia siswa. Dasar dari
kebijakan ini adalah Permendikbud Nomor 17/2017 dan Permendikbud Nomor 44/2019,
yang mengatur tentang PPDB. Kaitannya dengan persyaratan usia siswa, walaupun
tidak spesifik mengharuskan seleksi berdasarkan usia, namun secara logis
berimplikasi demikian.
Untuk jenjang TK hingga SD menurut saya masih
sangatlah wajar mengatur batas minimum usia masuk sekolah. Namun untuk jenjang
selanjutnya? Apa yang harus dilakukan siswa yang telah lulus namun tidak
berhasil masuk negeri hanya karena prioritas usia yang diutamakan. Haruskah dia
"menganggur" selama setahun? atau terpaksa meneruskan pendidikannya
di sekolah swasta. Kebijakan seperti ini seharusnya tidak perlu ada. Banyak
sekali siswa berprestasi diusia muda yang mampu bersaing dan mengembangkan
potensinya di sekolah. Ada siswa akselerasi yang mampu menyelesaikan studinya
lebih cepat daripada siswa reguler. Haruskah kecerdasan, kemampuan, dan potensi
mereka dipendam hanya karena usia yang terlalu muda?
Biarkan siswa bersaing dengan prestasi mereka, Hal ini
akan membuat mereka memiliki motivasi untuk terus mengembangkan diri, menjadi
versi terbaik dari dirinya dan melanjutkan ke sekolah impiannya. Adanya
kebijakan seperti ini sama saja menurunkan semangat belajar karena mereka tau
tidak peduli seberapa keras kamu berusaha, tetap saja usia menjadi tolak ukur
utama dalam permainan ini. Dan mereka harus mengubur dalam-dalam impian mereka
masuk sekolah favorit hanya karena kebijakan yang kurang adil.
Saya rasa pemerintah memiliki banyak orang hebat untuk
mengkaji kembali kebijakan ini. Apakah benar kebijakan ini dibuat berdasarkan
data bahwa terjadi diskriminasi usia untuk siswa yang berusia tua atau
kebijakan ini hanya sebuah usulan tanpa dikaji terlebih dahulu? Karena
sepertinya lebih banyak peserta didik yang dirugikan dibandingkan yang
diuntungkan.
-Salsabila Dara
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini