Penerimaan Peserta Didik Baru atau biasa disapa PPDB merupakan
proses seleksi yang harus diikuti peserta didik yang ingin memasuki sekolah ke
jenjang yang lebih tinggi. Di masa pandemi Covid-19 ini bukanlah penghalang bagi
dunia pendidikan untuk terus bergerak. Pemerintah telah mengubah kebijakan
mekanisme PPBD dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
Namun dalam pelaksanaannya menuai terjadinya pro dan kontra terutama
pada PPDB DKI Jakarta. Pasalnya kebijakan tersebut berisikan tentang syarat
usia sebagai salah satu kriteria seleksi. Banyak orangtua yang mengkhawatirkan
kebijakan tersebut, dikarenakan putra putrinya yang memiliki nilai akhir tinggi
akan kalah dengan peserta yang usianya lebih tua. Tahun sebelumnya kebijakan
PPDB juga cukup menimbulkan perdebatan karena memakai sistem zonasi atau
wilayah. Menurut saya, sistem pendidikan di Indonesia sedang menjadi bahan uji
coba oleh pemerintah.
Siswa yang sudah mempersiapkan dirinya mencapai nilai akhir tinggi
untuk mendapatkan sekolah impiannya akan merubah minatnya. Dari yang tadinya
ingin masuk perguruan tinggi terbaik serta menyiapkannya dalam sekolah menengah
yang terbaik akan pupus karena kebijakan baru ini. Dengan seperti ini banyak
siswa yang berspekulasi bahwa pintar itu tidak diperlukan untuk mencapai
sekolah terbaik.
Dan pada akhirnya para orangtua akan mencari sekolah apapun asal
anaknya dapat melanjutkan pendidikannya baik itu di sekolah swasta maupun
homeschooling. Tidak sedikit juga orangtua yang sudah tidak mampu membiayai
sekolah anaknya jika anaknya tidak diterima di sekolah negeri, yang
mengakibatkan siswa ini menganggur dan kehilangan semangatnya untuk melanjutkan
pendidikan.
Dibalik diubahnya kebijakan ini menurut saya pemerintah juga telah
memikirkannya matang matang. Pasalnya, pemerintah tidak hanya memfokuskan siswa
yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Pemerintah juga
memikirkan siswa yang kurang mampu untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau
yang ingin melanjutkannya dengan bekerja di perusahaan. Karena kebijakan
perusahaan terdapat syarat usia, hanya usia 18 tahun keatas yang diperbolehkan
melamar pekerjaan. Jika dilihat dari survey lapangan, banyak lulusan SMA sederajat
yang masih dibawah usia 18 tahun. Hal ini menjadikan para lulusan SMA menganggur
atau menunggu sampai usianya cukup untuk melamar pekerjaan.
Dari
judul saya menyimpulkan bahwa kenapa hanya pendidikan di DKI Jakarta yang
berbeda dengan di wilayah lainnya? Karena banyaknya angka pengangguran di DKI
Jakarta. Kenapa ya, padahal DKI Jakarta lebih banyak lapangan pekerjaannya
dibandingkan di wilayah lain? Pengangguran ini disebabkan persaingan usia serta
pendidikan, maka dari itu banyak sekali pengangguran yang berasal dari lulusan
SMA sederajat. Ibaratnya sudah terpatok pendidikan, usia pun telah menjadi
tolak ukur perusahaan untuk menerima pelamar.-Siti Nur Nabilah
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini