Mungkin
pepatah hukum tumpul kebawah dan tajam ke atas sangatlah klise, tetapi memang
seperi inilah keadaannya dinegeri kita tercinta ini. Saya mengatakan ini bukan
karena tidak pro dengan hukum dinegeri ini, tetapi kita bisa melihat salah satu
kasus hukum dinegeri ini seperti kasus nenek Asyani yang dituntut 5 tahun
kurungan penjara yang diduga mengambil 7 batang kayu jati yang berukuran 15cm
milik Perum Perhutani. Menurut wanita tua dari Situbondo, Jawa Timur tersebut,
kayu jati itu dulunya ditebang oleh almarhum suaminya dari lahan mereka sendiri
yang kini telah dijual. Namun, pihak Perhutani tetap mengatakan bahwa kayu jati
itu berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras memperkarakan ulah Nenek
Asyani itu. Dikarenakan hal ini, sejak bulan Juli – Desember 2014, Nenek Asyani
mendekam di dalam penjara untuk menunggu proses persidangan. Ini hanyalah satu
dari berbagai kasus keadilan di Indonesia, tujuan saya dari mengangkat kasus
ini adalah untuk memberitahukan bahwa ada kasus seperti ini bahkan banyak. Maka
dari itu kita sebagai generasi muda harus bisa lebih baik dari sebelumnya,
karena pisau akan berbuat sesuai dengan kehendak si pemegang.
-Verawati Fauziyah-
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini