Indonesia merdeka karena didasari cita -cita luhur mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur sebagaimana tersurat pada mukadimah UUD 1945. Kata adil (keadilan sosial) terukir dengan jelas pada mukadimah UUD 1945 yang mengamanatkan kepada pemimpin negeri ini wajib mewujudkan keadilan sosial.
Keadilan sosial dimaksud adalah tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seluruh rakyat Indonesia di tengah perbedaan yang ada. Setiap warga negara diperlakukan sama sesuai porsinya. Seluruh rakyat Indonesia harus diperlakukan secara adil di hadapan hukum, tidak memandang pangkat, derajat, pekerjaan, tempat tinggal, agama, golongan dan latar belakang lain – lain. Semua memiliki hak yang sama di depan hukum. Begitu juga di bidang politik dan ekonomi.
Lantas bagaimana mengukur parameter keadilan? Mari kita mulai dari arti kata adil itu sendiri.
Adil menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar, berpegang pada kebenaran, sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang. Menurut ilmu akhlak dapat diartikan meletakkan sesuatu pada tempatnya. Ini dapat dimaknai memberikan atau menerima sesuatu sesuai dengan haknya. Begitu pula dalam memberikan hukuman sesuai tingkat kesalahannya (kejahatannya).
Keadilan sosial hendaknya diartikan dengan sikap memperlakukan sama terhadap hal – hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal – hal yang memang berbeda. Jika terhadap hal – hal yang berbeda, tetapi diperlakukan sama justru akan menjadi tidak adil.
Karena itu, perwujudan keadilan sosial adalah perilaku memberikan kepada setiap orang yang seharusnya diterima ( menjadi haknya), memberikan hasil yang telah menjadi bagiannya, serta memberikan sesuatu yang dapat memuaskan kebutuhan orang. Itulah cakupan hakekat keadilan yang perlu diterapkan demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera.
Lebih – lebih amanat konstitusi menegaskan keadilan sosial selalu ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Perwujudan keadilan sosial menghendaki upaya pemerataan sumber daya agar kelompok masyarakat yang lemah dapat dientaskan dari kemiskinan. Maknanya pendistribusian sumber daya dikatakan adil secara sosial jika dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat ekonomi lemah, mampu meningkatkan kehidupan sosial ekonomi warga miskin menjadi lebih sejahtera. Dengan begitu kesenjangan sosial ekonomi dapat dihindari, setidaknya dikurangi.
Negara memiliki peran strategis untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara setiap warga negara juga perlu berbagi rasa keadilan terhadap sesama dengan memberikan hak kepada orang lain karena hak itu memang menjadi miliknya. Bukan sebaliknya, mengambil hak orang lain. Mari kita ciptakan rasa keadilan mulai dari diri kita sendiri.
-Lasmiati-
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini