Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Tuesday, July 30, 2019

Antara Hukum dan Keadilan

Indonesia adalah negara hukum” begitu lah kalimat yang sering dieluh-eluhkan oleh ribuan atau bahkan ratusan pelajar dari kota sampai pelosok desa. Kalimat tersebut pun ditegaskan dalam salah satu pasal dalam Undang-undang 1945. Namun apakah kalimat tersebut direalisasikan sesuai interpretasinya ? Saat masyarakat percaya pada kata keadilan, maka sudah seharusnya keadilan dapat merengkuh masyarakat di seluruh sendi dan penjuru kehidupan masyarakat. Namun bagaimana dengan kenyataannya ?.  

Pada saat ini hukum yang sebelumnya menjamin perlakuan yang sama pada seluruh masyarakat menghilang dengan berubah menjelma menjadi hal baru dimana kata keadilan terhempas dan menjadi hal yang asing.  Hal tersebut tercermin dari kasus seorang buruh pabrik bernama Hamdani yang divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja. Kasus tersebut seakan bertolak belakang dengan kasus para koruptor atau pejabat tinggi dapat selesai dengan mudahnya, bahkan bebas dari hukuman. Maka sangat pantas untuk dipertanyakan apakah kata keadilan itu ada di bumi pertiwi ? atau hanya angan seorang anak pada negara yang besar dan makmur ?

-Aprilia Damayanti-

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini