Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Monday, October 29, 2018

Tata Tertib Peserta PKMP Akuntansi 2018

PERATURAN BRIEFING, PRA DAN PAS PKMP:
  • 1. Luruskan niat
  • 2. Kehadiran minimal 10 menit sebelum acara dimulai sudah ada ditempat
  • 3. Perizinan ketidakhadiran harus melalui CP Perizinan dengan alasan yang syar’i (musibah/jika sakit orang tua menelepon untuk konfirmasi).
  • 4. Memakai dresscode yang telah ditentukan pada saat Briefing dan Pra PKMP, serta memakai pakaian bebas dan sopan pada saat Pas PKMP
  • 5. Dilarang bermain HP saat acara dimulai
  • 6. Dilarang keluar ruangan acara tanpa seizin Sie. KDSP
  • 7. Peserta acara baru boleh berbicara setelah dipersilahkan oleh Sie. KDSP
  • 8. Dilarang membuat kegaduhan
  • 9. Dilarang membawa serta menggunakan senjata tajam, rokok, NAPZA, dan MIRAS selama rangkaian acara PKMP.
  • 10. Hal-hal yang belum tercantum, akan dibahas bersama dalam rapat, dan disesuaikan dengan kondisi

KEWAJIBAN :
  • 1. Datang tepat waktu dalam acara (Briefing, Pra dan Pas PKMP)
  • 2. Berpakaian rapi, sopan, dan tidak ketat (kemeja, celana /rok, dan sepatu, kecuali di Villa boleh memakai sandal dan kaos)
  • 3. Memakai  name tag, almamater, dan identitas peserta selama acara berlangsung selain istirahat.
  • 4. Rambut rapi dan tidak diwarnai. Untuk pria, rambut tidak boleh melebihi alis, telinga, dan kerah baju.
  • 5. HP dalam keadaan diam/silent.
  • 6. Bekerjasama dengan pihak terkait pelaksanaan PKMP.
  • 7. Mendukung acara dan tidak membuat kegaduhan selama acara berlangsung.
  • 8. Menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan PKMP dengan penuh komitmen dan tanggung jawab.
  • 9. Perizinan ketidakhadiran harus melalui CP Perizinan (maksimal malam H-1 Maksimal jam 21.00 WIB) dan disertai bukti.
  • 10. Menaati semua peraturan yang tertulis dalam tata tertib.
  • 11. Hal-hal yang belum tercantum akan dibahas kembali dan disesuaikan dengan kondisi.

    LARANGAN :
  • 1. Melakukan tindakan yang melanggar SARA dan segala macam bentuk pelecehan yang bertentangan dengan HAM.
  • 2. Melakukan kegiatan PKMP diluar jadwal atau waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
  • 3. Meninggalkan kegiatan PKMP tanpa izin sie acara dan sie KDSP.
  • 4. Menandatangani daftar hadir peserta lain.
  • 5. Membawa serta menggunakan senjata tajam, rokok, NAPZA, dan MIRAS di dalam kampus selama acara PKMP.
  • 6. Membawa perlengkapan yang tidak berhubungan dengan PKMP.
  • 7. Melakukan hal-hal yang mengganggu kegiatan PKMP.
  • 8. Melakukan tindakan-tindakan dengan atau tanpa bantuan orang lain yang bertujuan untuk menggagalkan atau mengacaukan kegiatan PKMP.
  • 9. Melakukan tindak kekerasan fisik terhadap panitia ataupun peserta lain pada saat PKMP.
  • 10. Hal-hal yang belum tercantum akan dibahas kembali dan disesuaikan dengan kondisi.
SANKSI PERATURAN :
  • 1. Poin 3, Tidak izin/ izin tidak syar’i dikenakan sanksi mental ringan dan penugasan.
  • 2. Poin 9, dilaporkan ke pihak dekanat untuk ditindak lanjuti, dan yang bersifat kriminal akan dilaporkan ke pihak yang berwajib
  • 3. Apabila melanggar peraturan, akan ditegur oleh Sie. KDSP sebanyak 2 kali
  • 4. Apabila masih dilanggar, maka akan ada hukuman yang akan disesuaikan kemudian
 

 
PELANGGARAN RINGAN :
  • 1. Membawa perlengkapan yang tidak berhubungan dengan PKMP.
  • 2. Menandatangani daftar hadir peserta lain.
  • 3 .Meninggalkan lokasi tanpa seizin Sie. Acara dan Sie .KDSP.
  • 4. Memakai aksesoris/perhiasan, dan atau membawa make up yang berlebihan (maks 2) *hanya diperbolehkan bedak dan lipbalm 
  • 5. Menggunakan/memainkan HP, MP3 player, laptop, dan alat elektronik lainnya yang tidak berhubungan dengan acara selama acara berlangsung.
  • 6. Hal-hal yang belum tercantum, akan dibahas bersama dalam rapat, dan disesuaikan dengan kondisikondisi


            
              PELANGGARAN SEDANG :
  • 1. Terlambat atau tidak mengikuti salah satu rangkaian kegiatan PKMP tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • 2. Tidak berpakaian rapih atau berlebihan (kemeja, celana /rok, dan sepatu)
  • 3. Tidak memakai atribut yang telah ditentukan (almamater, name tag, dan identitas lainnya).
  • 4. Rambut diwarnai dan panjang rambut pria melebihi alis, telinga, dan kerah baju.
  • 5. Hal-hal yang belum tercantum, akan dibahas bersama dalam rapat, dan disesuaikan dengan kondisi.

 PELANGGARAN BERAT :
  • 1. Melakukan keonaran dan berusaha menggagalkan dan mengacaukan kegiatan PKMP.
  • 2. Melakukan tindakan peleccehan HAM terhadap peserta dan panitia.
  • 3. Melakukan pemungutan liar, baik berupa uang, barang, ataupun jasa.
  • 4. Membawa dan atau menggunakan rokok, NAPZA, dan MIRAS selama kegiatan PKMP
  • 5. Hal-hal yang belum tercantum, akan dibahas bersama dalam rapat, dan disesuaikan dengan kondisi
SANKSI - SANKSI :
PELANGGARAN RINGAN
  • 1. Poin 1, perlengkapan diamankan
  • 2. Poin 2, hukuman mental ringan
  • 3. Poin 3, diberikan teguran
  • 4. Poin 4, pengamanan perhiasan dan mental ringan
  • 5. poin 5, perlengkapan diamankan untuk sementara

 PELANGGARAN SEDANG
  • 1. Poin 1, toleransi 5 menit, lebih dari itu sanksi ringan dan penugasan
  • 2. Poin 2, mengganti pakaian sesuai yang telah ditentukan sebelumnya atau menggunakan atribut yang telah disiapkan oleh panitia.
  • 3. Poin 3, mencari dan memakai almamater, nametag, dan identitas peserta atau menggunakan atribut yang telah disiapkan oleh panitia.
  • 4. Poin 4, dipangkas di tempat.

 PELANGGARAN BERAT
  • 1. Segala bentuk pelanggaran berat akan diajukan ke pihak dekanat untuk ditindak lanjuti.
  • 2. Untuk pelanggaran yang bersifat kriminal, akan diajukan ke pihak yang berwajib.
  • 3. Untuk poin ke 4, ketidaklulusan PKMP serta dikembalikan ke orang tua.

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini