Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Monday, June 25, 2018

Sosok Pemimpin Yang Hilang Dari Kampus


Telah lama anda hilang dari lingkungan kampus tercinta Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang biasa kami menyebutmu rektor. Tujuh bulan pergi dan sejak dicabutnya jabatan atas apa yang telah diperbuat kepada seluruh masyarakat kampus khususnya kepadaku, dosen dan teman-temanku bahkan calon adik-adiku.
Pucuk pimpinan yang digantikan oleh Plt Rektor tidak banyak merubah situasi kampus ini karena hak-nya dibatasi dalam lingkup kampus. Rektor memiliki hak tetap dan menjadi gerbang dari segala permasalahan yang ada dan jalan keluar untuk menyelesaikannya. Kampus ini sedang tidak baik-baik saja maka dari itu kami membutuhkan adanya rektor untuk mengambil segala keputusan dan tindakan yang tegas agar dapat membenahi sistem serta tata kelola kampus.
Diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 21 Ayat (1) dan (2) , Plh atau Plt memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat struktural yang berhalangan sementara atau jabatan struktural yang lowong, kecuali 5 hal :
  1. Mengambil kebijakan yang berdampak pada anggaran.
  2. Menetapkan keputusan yang bersifat substansial.
  3. Menjatuhkan hukuman disiplin.
  4. Memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai.
  5. Mengambil kebijakan yang mengikat lain nya.
Pantaskah kampus negeri tidak memiliki rektor ? Jika kampus ini masih dipimpin Plt Rektor, kapan kampus ini memiliki pemimpin yaitu rektor untuk mampu membenahi dan mengambil segala keputusan dengan tegas dan bersih ?
#UNJDARURATREKTOR!

- Ahmad Panji Bhaskoro

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini