Telah tujuh bulan lamanya kampusku tercinta, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), tak memiliki ayah. Terhitung sejak dicabut jabatan ayahku karena apa yang telah dilakukannya kepadaku, dosen-dosenku, teman-temanku, hingga calon adik-adikku.
Meski memiliki Plt. Rektor, tidaklah sama haknya dengan seorang Rektor tetap. Hak seorang Plt. Rektor dalam mengambil keputusan sangat dibatasi dalam lingkungan kampus. Sedangkan kampusku ini sedang tidak baik-baik saja. Kampusku sangat membutuhkan seorang rektor untuk mengambil banyak keputusan dan tindakan tegas untuk memperbaiki sistem dan tata kelola kampusku ini.
Karena dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 21 Ayat (1) dan (2), Plh atau Plt memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat struktural yang berhalangan sementara atau jabatan struktural yang lowong, kecuali 5 hal:
- Mengambil kebijakan yang berdampak pada anggaran.
- Menetapkan keputusan yang bersifat substansial.
- Menjatuhkan hukuman disiplin.
- Memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai.
- Mengambil kebijakan yang mengikat lainnya.
Jika kampusku masih dan akan terus dipimpin oleh Plt. Rektor, kapan kampusku memiliki ayah untuk mampu membenahi dengan tegas dan bersih?
#UNJDARURATREKTOR!- Salwaa Ghaaziyah -
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini