Situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta


Tuesday, May 15, 2018

Kampusku Yang Tak Kunjung Memiliki Ayah



Telah tujuh bulan lamanya kampusku tercinta, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), tak memiliki ayah. Terhitung sejak dicabut jabatan ayahku karena apa yang telah dilakukannya kepadaku, dosen-dosenku, teman-temanku, hingga calon adik-adikku.
Meski memiliki Plt. Rektor, tidaklah sama haknya dengan seorang Rektor tetap. Hak seorang Plt. Rektor dalam mengambil keputusan sangat dibatasi dalam lingkungan kampus. Sedangkan kampusku ini sedang tidak baik-baik saja. Kampusku sangat membutuhkan seorang rektor untuk mengambil banyak keputusan dan tindakan tegas untuk memperbaiki sistem dan tata kelola kampusku ini.
Karena dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 21 Ayat (1) dan (2), Plh atau Plt memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat struktural yang berhalangan sementara atau jabatan struktural yang lowong, kecuali 5 hal:
  1. Mengambil kebijakan yang berdampak pada anggaran.
  2. Menetapkan keputusan yang bersifat substansial.
  3. Menjatuhkan hukuman disiplin.
  4. Memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai.
  5. Mengambil kebijakan yang mengikat lainnya.
Jika kampusku masih dan akan terus dipimpin oleh Plt. Rektor, kapan kampusku memiliki ayah untuk mampu membenahi dengan tegas dan bersih?
#UNJDARURATREKTOR!

- Salwaa Ghaaziyah -

No comments:

Post a Comment

Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini