Walaupun
Kawasan Timur Indonesia memiliki kekayaan alam dan potensi daerahnya yang luar
biasa, tetapi seperti yang kita tahu keadaan perekonomian mereka sangat
menyedihkan. Masih banyak daerah-daerah terpencil yang sangat tertinggal
perkembangan nya dalam hal perekonomian, teknologi, pendidikan, politik.
Potensi luar biasa dari Kawasan Timur Indonesia tersebut belum dimanfaatkan
sebaik-baiknya oleh pemerintah Indonesia. Dapat dibuktikan dengan adanya
perusahaan asing yang sampai saat ini masih menguasai hasil bumi di Papua.
Padahal,
jika pemerintah sadar dan peduli, kekayaan alam bumi tersebut dapat menjadi
aset negara yang luar biasa. Kurangnya perhatian dari pemerintah lah yang
membuat semua itu terjadi. Infrastruktur di daerah timur pun juga masih banyak
yang terabaikan. Kemiskinan pun juga masih banyak di daerah timur sana.
Akhirnya, sering kita mendengar di berita tentang pemberontakan yang terjadi di
Kawasan Timur Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi yang rendah juga menjadi salah satu
faktor utama dalam permasalahan perekonomian di
Kawasan Timur Indonesia. Masyarakat di daerah timur masih sangat
kekurangan dalam berbagai aspek penting yang kita miliki di daerah perkotaan.
Masyarakat di negara berkembang seperti Indonesia ini sering mengalami kendala
pada modal dan investasi, sehingga membutuhkan bantuan dari pihak asing yang
hanya akan menambah beban bagi masyarakat.
Rendahnya kualitas dan kapasitas sumber daya manusia
adalah permasalahan utama di Kawasan Timur Indonesia. Seharusnya untuk
meningkatkan hal itu, diperlukan langkah-langkah strategis yaitu diadakan
pelatihan yang bernuansa kemandirian guna meningkatkan kreativitas dan
produktivitas masyarakat Indonesia Timur serta mampu memecahkan permasalahan
yang berkembang di daerahnya. Jika hal ini dapat terwujud dengan baik, bukan
sesuatu yang tidak mungkin juga sumber daya manusia di Kawasan Timur Indonesia
juga mampu bersaing serta membangun konstruksi yang baik untuk menyelesaikan
permasalahan ekonomi yang terjadi
Indonesia timur juga perlu reorientasi pembangunan
industri yang bahan bakunya berasal dari kawasan Indonesia Timur, sebagiannya
dapat diproduksi di daerah itu juga, sehingga diharapkan dapat menyerap tenaga
kerja Indonesia Timur dan meningkatkan efisiensi modal produksi. Selain itu,
hal ini juga dapat membantu pengurangan kawasan industri yang cenderung
berpusat di wilayah Indonesia Bagian Barat.
Selain permasalahan dalam bidang teknis tersebut, perlu
juga adanya perbaikan di bidang kebijakan. Sistem pemerintahan yang seperti
lebih peduli dengan diri sendiri serta hanya mementingkan kebutuhan dan
kepentingan golong turut ambil bagian besar dalam tidak meratanya pembangunan
yang terjadi. Perlu adanya perbaikan baik sistem maupun komponen pembuat
kebijakan agar pembangunan dapat merata dan permasalahan ekonomi di berbagai
wilayah khususnya Indonesia Bagian Timur dapat teratasi dengan baik.
Dalam mengatasi permasalahan permasalahan tersebut, salah
satu tindakan solusi yang dapat di ambil adalah Peningkatan Kinerja Investasi Pembangunan Kawasan Timur Indonesia. Pembangunan ekonomi yang selama ini telah
menghasilkan pertumbuhan yang tinggi ternyata belum sepenuhnya dapat mengatasi
permasalahan kesenjangan antardaerah tersebut. Perbedaan laju pembangunan
antardaerah menyebabkan terjadinya kesenjangan kemakmuran dan kemajuan
antardaerah, terutama antara Jawa dan luar Jawa, antara kawasan barat Indonesia
dan kawasan timur Indonesia, dan antara daerah perkotaan dan daerah perdesaan.
Untuk itu,
berkaitan dengan upaya untuk menggalakkan dan mengkondisikan iklim investasi di
wilayah KTI tersebu telah diidentifikasikan beberapa kebijakan insentif
investasi yang perlu diprioritaskan perwujudannya, yaitu:
1.
Pelaksanaan lebih cepat pasal 31A Undang-undang Pajak
Penghasilan (PPh). Pasal tersebut mencakup insentif yang berkaitan dengan
depresiasi dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian dan pengurangan
pajak atas Bentuk Usaha Tetap. Percepatan pelaksanaan pasal tersebut diatas
meliputi: depresiasi dan amortisasi yang dipercepat, komposisi kerugian
maksimal 10 tahun, dan pengurangan pajak atas Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari
perusahaan asing di Indonesia dari 20% menjadi 5%. DP-KTI menyetujui usulan
tersebut dan menyarankan agar penetapan Keputusan Menteri Keuangan yang lebih
operasional sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah yang sudah ada dan
koordinasinya dilakukan Departemen Keuangan.
2.
Insentif untuk subkontraktor yang beroperasi di KTI. Selama ini
insentif pajak hanya diberikan kepada kontrak karya, sedangkan pengelolaan
fasilitas penunjangnya dilakukan pihak lain. Karena itu, bentuk-bentuk insentif
kepada pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan kontrak karya perlu
dipikirkan. Untuk itu perlu dirumuskan juga insentif bagi pengusaha-pengusaha
sub-kontraktor di KTI.
3.
Subsidi BBM untuk daerah terpencil yang dimaksudkan untuk
mempercepat pemerataan pembangunan. Sebagai salah satu wahana dalam
meningkatkan pendapatan negara, disetujui subsidi untuk daerah-daerah terpencil
yang ditujukan untuk pemerataan pendapatan antardaerah. Disarankan subsidi
tidak saja melalui subsidi langsung BBM, akan tetapi upaya peralihan dan
pengembangan sumber energi alternatif lainnya yang dapat menggantikan BBM,
seperti listrik tenaga surya (PLTS). Dana subsidi tersebut antara lain dapat
diperoleh dengan menaikkan harga BBM per liter di Jawa sebesar Rp10, Rp20 atau
Rp30. Sebagai pelengkap terhadap kebijaksanaan insentif BBM untuk KTI tersebut,
disarankan agar pengembangan dana 1-5 % dari laba BUMN dapat dipergunakan untuk
membantu industri kecil, pengusaha ekonomi lemah, dan koperasi dalam
mengusahakan PLTS, yang selanjutnya dapat dibebaskan pembayaran bunganya
(melalui pengaturan khusus).
4.
Pembentukan
kantor perizinan terpadu di Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II guna
mempercepat proses perizinan. Usulan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat
proses perijinan, baik investasi maupun non-investasi di KTI. Pelaksanaan
kegiatan ini dikordinasikan oleh Departemen Dalam negeri.
5.
Didirikan
lembaga keuangan baru yang memberi insentif kredit untuk koperasi di daerah
transmigrasi. Peraturan kredit pada Koperasi Primer untuk Para Anggota (KKPA)
dalam rangka PIR Transmigrasi di KTI perlu diberikan kekhususan, dimana
pengusaha PIR tersebut dapat dianggap sebagai Koperasi Primer, sehingga dapat
memperoleh fasilitas KKPA. Hal ini sedang dikerjakan oleh pihak Departemen
Keuangan.
6.
Selain
itu, dalam rangka mempercepat perwujudan penciptaan peluang dan iklim investasi
yang kondusip, saat ini tengah dipersiapkan rancangan Keputusan Presiden
tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Kawasan Timur Indonesia.
Untuk lebih efektifnya
penerapan kebijaksanaan fiskal tersebut, perlu dilakukan kajian khusus terhadap
jenis-jenis insentif investasi yang bisa diberikan kepada investor di wilayah
KTI. Untuk itu, DP-KTI telah membentuk Tim Perumus Pemberian Insentif
Investasi, yang bertugas untuk merumuskan jenisjenis insentif investasi yang
mungkin diberikan, baik insentif fiskal maupun nonfiskal, dalam merangsang
sektor dunia usaha menanamkan modalnya di KTI.
Dalam rangka mengupayakan
peningkatan daya tarik investasi dunia usaha khususnya ke wilayah KTI, selain
perlu meningkatkan peran pemerintah daerah, beberapa prasarana dasar investasi
yang memadai perlu pula disediakan dengan harga yang lebih terjangkau. Di
samping itu, pemerintah akan mendorong penyediaan informasi dan peluang usaha
yang lebih baik untuk wilayah luar Pulau Jawa, khususnya wilayah KTI, disertai
kebijaksanaan fiskal dan moneter yang lebih memperhatikan kepentingan dunia
usaha dan investor swasta di kawasan tersebut.
No comments:
Post a Comment
Kamu punya kritik dan saran? Silahkan melalui kolom komentar di bawah ini